Jakarta, Spoiler.id — Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Inpres tersebut diterbitkan pada 31 Agustus 2026 sebagai landasan penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto sebelumnya menyampaikan keberadaan regulasi tersebut saat memaparkan perkembangan penanganan bencana dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan Inpres Nomor 11 Tahun 2026, Presiden menginstruksikan jajaran terkait untuk menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penegakan larangan, pemerintah juga diminta mencegah timbulnya titik panas (hotspot), titik api, serta kebakaran hutan dan/atau lahan, termasuk yang bersumber dari kegiatan penyiapan maupun pengolahan lahan.
Prabowo juga menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menerbitkan aturan yang memberikan ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Memastikan tidak diterbitkan atau diberlakukannya kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan atau diskresi pejabat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” demikian bunyi Inpres tersebut.
Dalam aturan itu, Prabowo juga meminta pengecualian larangan pembakaran hutan dan/atau lahan berdasarkan kearifan lokal diterapkan secara ketat dan proporsional.
Penerapan kearifan lokal tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai pembenaran secara umum untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pemerintah juga diminta memastikan penerapan kearifan lokal hanya dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman. Hal itu ditandai dengan berakhirnya masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat yang telah dinyatakan oleh kepala daerah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut juga harus disertai pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perkuat Penegakan Hukum
Inpres Nomor 11 Tahun 2026 juga memerintahkan penguatan penegakan hukum terhadap pihak yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan.
“Mengefektifkan penegakan hukum pidana, hukum perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang melakukan, menyuruh lakukan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan,” demikian isi Inpres tersebut.
Selain penegakan hukum, Presiden meminta peran dan kewajiban pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan, dan/atau hak atas tanah dioptimalkan dalam upaya pencegahan, mitigasi, serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah juga diarahkan menyediakan sarana dan prasarana alternatif pengolahan lahan tanpa bakar bagi masyarakat sekitar.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam kondisi jangka pendek dan mendesak ialah penggunaan ekskavator untuk menggali kanal sebagai jalur aliran air dalam rangka membantu pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan.
Sarana tersebut selanjutnya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung masyarakat dalam melakukan pembukaan lahan tanpa bakar.
Penerbitan Inpres tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan sekaligus memastikan pembukaan lahan dilakukan dengan metode yang tidak menimbulkan risiko kebakaran.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































