Wamendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Kuasai Tanah Ulayat Sepihak

0
8

Jakarta, Spoiler.id — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menguasai maupun mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak.

Penegasan tersebut berlaku terutama terhadap tanah ulayat yang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Bima Arya dalam rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut dia, tanah ulayat tidak dapat diperlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan hanya karena kepentingan investasi maupun pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN).

“Kami pastikan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat, yang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” kata Bima.

Ia menegaskan perlindungan terhadap tanah ulayat harus tetap menjadi perhatian, baik dalam pelaksanaan investasi maupun pembangunan proyek strategis nasional.

Selain persoalan tanah ulayat, Bima Arya juga menyoroti pentingnya integrasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan basis data pertanahan nasional.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya penerbitan izin ganda dan tumpang tindih dalam pemanfaatan lahan di daerah.

Integrasi data pertanahan dengan RTRW, kata dia, dilakukan pemerintah daerah sejak tahap penyusunan dokumen tata ruang.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Setelah RTRW masuk dalam tahap rancangan peraturan daerah, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan proses sinkronisasi melalui forum penataan ruang lintas sektor serta evaluasi rancangan peraturan daerah.

“Memastikan bahwa data pertanahan nasional sudah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan juga RTRW kabupaten/kota,” ujarnya.

Menurut Bima, integrasi tersebut juga mencakup data kawasan hutan dan informasi perizinan melalui koordinasi serta sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pemerintah berharap sinkronisasi data pertanahan dan tata ruang dapat memberikan kepastian dalam pemanfaatan lahan, sekaligus mencegah terjadinya konflik agraria dan tumpang tindih perizinan di berbagai daerah.

Pewarta: Restu Edi
Editor: Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here