KPK Dalami Aliran Uang dan Proses Anggaran saat Periksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu

0
9

Jakarta, Spoiler.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang serta proses perencanaan dan pengesahan anggaran dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Pendalaman dilakukan penyidik saat memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Bambang Hermanto juga berkaitan dengan posisinya sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu.

“Penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek yang ada di lingkungan Kota Bengkulu. Bagaimana proses-proses itu, termasuk juga pengusulan-pengusulan proyek di Kota Bengkulu tersebut,” kata Budi.

Selain proses penganggaran dan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, penyidik juga mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan KPK.

Bambang Hermanto menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu kedua yang diperiksa KPK sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.

“Dengan pemeriksaan saudara BH dari klaster DPRD, maka sudah ada dua orang yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Bambang Hermanto tidak memberikan tanggapan kepada awak media.

Bambang terlihat mengenakan masker dan topi saat meninggalkan gedung KPK serta memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara itu.

Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.

Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Selain penggeledahan, KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan pengembangan penyidikan.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pada 31 Agustus 2026, penyidik juga menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri berbagai informasi, termasuk dugaan aliran dana serta proses pengusulan proyek dan penganggaran di wilayah Kota Bengkulu.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here