Bengkulu, Spoiler.id — Dugaan penggunaan kemasan minyak goreng merek MinyaKita dan MinyaKu tanpa izin terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengemasan minyak goreng ilegal di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (1/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, Direktur PT Minyaku Sawit Indonesia, Yusuf, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai kemasan MinyaKita dan MinyaKu yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Yusuf mengatakan baru mengetahui adanya penggunaan kemasan yang diduga menyerupai atau menggunakan kemasan produk perusahaannya setelah melihat pemberitaan terkait perkara tersebut.
Ia menegaskan PT Minyaku Sawit Indonesia tidak pernah melakukan kegiatan produksi maupun pengemasan minyak goreng di Kota Bengkulu.
“Saya awalnya tidak tahu. Saya melihat di media bahwa kemasan tersebut merupakan kemasan kami. Padahal kami tidak pernah ke Bengkulu,” kata Yusuf di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan, karena perkara tidak hanya berkaitan dengan asal bahan baku minyak goreng, tetapi juga dugaan penggunaan merek dan kemasan yang disebut telah digunakan oleh perusahaan lain.
Yusuf menjelaskan kemasan yang menjadi barang bukti memiliki bentuk yang berkaitan dengan produk PT Minyaku Sawit Indonesia.
Menurut dia, perusahaan pernah memproduksi kemasan tersebut di Dumai dan Tangerang. Namun, kemasan yang ditemukan dalam perkara di Bengkulu disebut tidak memiliki hubungan dengan aktivitas resmi perusahaan.
“Ini memang pouch atau kemasan minyak goreng kami yang dipakai mereka. Ini tidak ada izin dari kami,” ujarnya.
Ia mengatakan perusahaan memiliki stok kemasan dalam jumlah cukup besar. Dari sekitar 200 ribu kemasan yang tersedia, sebanyak kurang lebih 97 ribu telah digunakan dalam kegiatan produksi perusahaan pada saat itu.
Yusuf menduga sebagian stok kemasan yang tersisa dapat berada di pihak lain, meski dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana kemasan tersebut kemudian digunakan dalam perkara yang kini disidangkan di Bengkulu.
“Saya merasa sangat dirugikan atas kejadian ini,” katanya.
Dalam persidangan, Yusuf juga menjelaskan MinyaKita dan MinyaKu merupakan merek yang berkaitan dengan produk yang dikelola PT Minyaku Sawit Indonesia.
Ia mengatakan proses pengemasan resmi perusahaan dilakukan di Karawang dengan bahan baku minyak goreng yang berasal dari Bulog.
“Kalau kami, bahan bakunya dari Bulog. Kami hanya repack dan proses itu dilakukan di Karawang, bukan di Bengkulu,” katanya.
Yusuf menjelaskan perusahaan memiliki standar tertentu terhadap bahan baku yang digunakan dalam proses produksi, termasuk parameter kualitas minyak.
Namun, terkait minyak yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut, Yusuf mengaku tidak dapat memastikan apakah kualitasnya sesuai dengan standar produk yang diproduksi perusahaannya.
“Kalau yang menjadi barang bukti apakah sesuai standar seperti yang kami produksi, kami tidak tahu,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Yusuf juga memberikan pandangannya mengenai terdakwa Riki Prayoga yang diketahui menjabat sebagai Kepala Produksi.
Menurut Yusuf, Riki bukan pihak yang berada pada posisi sebagai pemilik perusahaan sehingga persoalan mengenai pihak yang mengambil atau menggunakan kemasan perlu didalami secara menyeluruh.
“Menurut saya, Pak Riki ini hanya kepala produksi. Jadi kalau soal siapa yang mengambil pouch kami, jelas dia belum tentu tahu,” kata Yusuf.
Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan posisi terdakwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Saya mohon ini menjadi pertimbangan majelis hakim, agar jangan ada yang terzalimi,” ujarnya.
Keterangan tersebut merupakan pandangan saksi yang disampaikan dalam persidangan. Penilaian mengenai keterlibatan dan tanggung jawab terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap.
Sementara itu, Riki Prayoga dalam persidangan juga memberikan tanggapan mengenai asal kemasan yang digunakan.
Ketika ditanya mengenai pihak yang membeli kemasan tersebut, Riki mengaku tidak mengetahui karena kemasan sudah tersedia di lokasi saat dirinya mulai bekerja.
“Kalau kemasan itu belinya dari mana saya tidak tahu. Yang saya tahu, kemasan itu sudah ada,” ujar Riki.
Yusuf kembali menegaskan PT Minyaku Sawit Indonesia tidak pernah melakukan kegiatan produksi maupun pengemasan produk MinyaKita dan MinyaKu di Bengkulu.
Menurut dia, proses repacking resmi perusahaan dilakukan di Karawang dan Dumai.
Keterangan tersebut turut beririsan dengan pernyataan saksi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu yang dihadirkan dalam persidangan.
Kepala Bidang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu Heny Monica mengatakan hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima atau memfasilitasi izin kegiatan usaha PT Cikal Kencana Jaya di kawasan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, sebagaimana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk saat ini belum ada izin. Kami juga belum pernah ke lokasi,” kata Heny.
Ia menjelaskan setiap kegiatan usaha semestinya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memenuhi persyaratan perizinan lainnya sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan.
Menurut Heny, apabila proses perizinan belum ditempuh, kegiatan usaha tersebut belum dapat dinyatakan terverifikasi secara administrasi berdasarkan kewenangan instansi terkait.
Selain persoalan penggunaan merek dan perizinan usaha, sertifikasi halal juga menjadi salah satu hal yang dibahas dalam persidangan.
Saksi Ale Bowo dari LP POM menjelaskan kegiatan pengemasan atau produksi kembali minyak goreng pada lokasi tertentu harus mengikuti prosedur sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pengecekan yang dilakukan, kata dia, tidak ditemukan pengajuan berkas sertifikasi halal dari PT Cikal Kencana Jaya.
“Setahu saya, setelah saya cek tidak ada dari PT Cikal yang mengajukan berkas,” kata Ale.
Dalam persidangan lanjutan tersebut, majelis hakim juga mendengarkan keterangan sejumlah saksi lain terkait pengadaan minyak, pengangkutan, hingga aktivitas yang dilakukan di lokasi usaha di Sawah Lebar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu Desman Siboro mengatakan dirinya pernah mendatangi lokasi tersebut dalam kunjungan bersama pimpinan.
Namun, saat berada di lokasi, Desman mengaku hanya melihat minyak goreng dengan merek Bumi Merah Putih.
“Saya tidak melihat ada minyak goreng merek MinyaKita saat itu,” katanya.
Ia juga mengaku tidak melihat adanya tangki besar yang digunakan untuk penampungan minyak ketika melakukan kunjungan ke lokasi tersebut.
Perkara dugaan pengemasan MinyaKita dan MinyaKu ilegal yang menjerat Riki Prayoga hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan akan diuji dalam proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































