Jakarta, Spoiler.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan penerapan sistem pemilu digital secara nasional tidak boleh hanya dipandang sebagai upaya mempermudah pekerjaan petugas melalui modernisasi proses pemungutan suara atau e-voting.
Menurut Bima, transformasi digital dalam penyelenggaraan pemilu harus dikaji secara menyeluruh dan dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan transparansi, keamanan, serta akuntabilitas pada setiap tahapan demokrasi.
“Jangan sampai kita hanya menukar risiko lama dengan risiko baru. Belum lagi berhadapan dengan cyber attack, authentication failure, insider threat, foreign interference, dan lain-lain,” kata Bima dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Bima saat menghadiri Konferensi Demokrasi Digital bertajuk “Menjamin Keadilan Teknologi dalam Demokrasi Elektoral” di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Bima mengatakan, perkembangan teknologi telah membawa Indonesia memasuki fase demokrasi digital. Pemanfaatan teknologi informasi pun semakin luas digunakan dalam berbagai aspek yang mendukung penyelenggaraan pemilu.
Meski demikian, penerapan digitalisasi pemilu secara menyeluruh membutuhkan kesiapan yang matang, terutama untuk mengantisipasi berbagai ancaman keamanan siber dan memastikan sistem yang digunakan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Bima menyebut Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa telah melakukan sejumlah uji coba sistem e-voting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Menurut dia, penerapan sistem tersebut menunjukkan sejumlah manfaat, mulai dari efisiensi biaya hingga percepatan proses penghitungan suara.
“Enggak ada masalah dan murah. Bahkan tidak pakai APBDes. Penghitungan tabulasi juga bisa dilakukan dengan cepat dan akurat. Human error karena kelelahan itu enggak ada lagi. Terus dalam jangka panjang juga dapat mengurangi sebagian besar kebutuhan logistik, lebih praktis,” ujarnya.
Namun demikian, Bima menekankan pengalaman penerapan e-voting dalam Pilkades tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menerapkan sistem serupa secara langsung dalam skala nasional.
Menurut dia, transformasi digital kepemiluan membutuhkan kajian komprehensif yang mencakup kesiapan teknologi, keamanan sistem, perlindungan data, autentikasi pemilih, hingga mitigasi terhadap potensi campur tangan dari pihak luar.
Bima berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat kolaborasi dalam menyusun peta jalan demokrasi digital Indonesia secara komprehensif.
Peta jalan tersebut, menurut dia, diperlukan untuk memastikan proses transformasi digital dalam penyelenggaraan pemilu dapat diterapkan secara matang, aman, transparan, dan berintegritas menjelang Pemilu 2029.
“Intinya menuju masa depan digitalisasi pemilu hanya bisa kita lakukan dengan kolaborasi dan co-creation,” tuturnya.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































