Komisi III DPR Masukkan 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

0
9

Jakarta, Spoiler.id – Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun dengan mempertimbangkan masukan ahli hukum mengenai pembatasan perkara yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, termasuk perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture.

“Dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Ke-13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut meliputi tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.

Selanjutnya, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Habiburokhman menjelaskan penentuan jenis tindak pidana tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Di antaranya tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, serta memberikan dampak ekonomi terhadap publik.

“Para Ahli Hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” ujarnya.

Komisi III DPR juga mencermati penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana di sejumlah negara sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU tersebut.

Menurut Habiburokhman, Selandia Baru menerapkan mekanisme tersebut terhadap kejahatan signifikan yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan memiliki nilai lebih dari 30.000 dolar Selandia Baru.

Sementara Singapura menerapkannya terhadap tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Italia mengatur lebih rinci dengan mencakup tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi serius lainnya.

“Negara Italia mengatur secara lebih rinci yakni tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi yang terkategori serius lainnya,” kata Habiburokhman.

Di Amerika Serikat, mekanisme tersebut antara lain diterapkan terhadap kasus narkotika, penipuan, korupsi dan kejahatan terorganisasi. Adapun Australia dan Inggris memberlakukannya untuk perkara kejahatan serius yang ditangani pengadilan tingkat tinggi.

Sementara Thailand membatasi penerapan perampasan aset pada sejumlah kejahatan serius yang telah masuk dalam daftar, antara lain narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan hingga pendanaan terorisme.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU Perampasan Aset agar dapat diterapkan secara efektif, proporsional dan berkeadilan.

“Oleh sebab itu masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan masukan masyarakat dan ahli agar ketentuan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara tepat.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here