RUU Kewarganegaraan Rampung, Pemerintah Siapkan Syarat yang Harus Dipenuhi

0
10

Jakarta, Spoiler.id – Pemerintah telah merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang membuka peluang pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi diaspora dengan talenta tertentu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan draf RUU tersebut kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan dalam waktu dekat akan disampaikan kepada DPR untuk dibahas bersama.

“Sekarang RUU-nya sudah di tangan Presiden. Dalam waktu dekat akan dibawa ke DPR untuk kami bahas bersama,” kata Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Supratman menjelaskan prinsip kewarganegaraan tunggal tetap menjadi dasar dalam RUU tersebut. Namun, pemerintah menyiapkan pengecualian terbatas bagi diaspora Indonesia yang memiliki talenta tertentu dan dinilai mampu memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.

Skema kewarganegaraan ganda secara terbatas sebelumnya telah dikenal dalam ketentuan kewarganegaraan Indonesia, terutama bagi anak hasil perkawinan campuran.

Namun, skema baru yang disiapkan pemerintah memiliki batasan berbeda. Pengajuan kewarganegaraan ganda tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung oleh diaspora secara perorangan.

“Tetapi, khusus untuk kebijakan ini tidak boleh diajukan oleh orang per orang. Nah, itu batasannya sudah sangat jelas,” ujar Supratman.

Menurut dia, kementerian atau lembaga pemerintah nantinya dapat mengusulkan nama diaspora yang memiliki keahlian tertentu dan dinilai dibutuhkan oleh negara.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaring kembali talenta diaspora Indonesia yang telah berpindah kewarganegaraan, tetapi memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Talenta Diaspora

Gagasan mengenai kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pemerintah atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Prabowo menyebut banyak diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara memiliki keahlian strategis yang dibutuhkan di dalam negeri.

Talenta tersebut antara lain ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman hingga atlet.

Sebagian diaspora memilih menjadi warga negara lain karena berbagai alasan, termasuk pengembangan karier, keluarga dan pekerjaan di luar negeri.

Pemerintah menilai perpindahan kewarganegaraan tidak semestinya memutus hubungan Indonesia dengan diaspora yang memiliki kemampuan dan berpotensi memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.

“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ujar Prabowo.

Presiden menegaskan pemberian kewarganegaraan ganda tersebut akan dilakukan secara selektif dan terukur. Calon penerima juga akan menjalani sejumlah tahapan, termasuk uji integritas.

Selain itu, pemerintah akan mengatur secara jelas hak dan kewajiban penerima kewarganegaraan ganda dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan serta kepentingan nasional.

Setelah berada di tangan Presiden, draf RUU Kewarganegaraan selanjutnya akan disampaikan kepada DPR untuk dibahas bersama. RUU tersebut harus melalui seluruh tahapan pembahasan sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here