Dua Residivis Produksi Uang Palsu Rp36 Miliar, Polisi Tangkap Empat Pelaku di Tangsel

0
12

Jakarta, Spoiler.id – Polisi membongkar sindikat produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu yang beroperasi di sebuah ruko kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang berinisial N, S, D, dan AB pada Jumat (21/8/2026) malam. Tiga pelaku berperan sebagai produsen, sedangkan AB diduga bertindak sebagai pemberi order sekaligus pendana produksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan AB diduga menjadi otak dalam sindikat tersebut.

“Jadi yang memberi order ini menjadi otak ya karena inisial AB pemberi order daripada tiga ini. Dia menyiapkan empat bulan yang lalu sarana-sarana yang ada, yang lain sudah diberikan DP untuk melakukan kegiatan produksi,” kata Victor, Sabtu (22/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, produksi uang palsu tersebut diduga telah berlangsung sejak Maret 2026. Dalam kurun waktu sekitar empat bulan, sindikat itu memproduksi sebanyak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Jika dihitung berdasarkan nilai nominal, total uang palsu yang diproduksi mencapai Rp36 miliar.

Dari empat pelaku yang ditangkap, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus uang palsu. Keduanya pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa pada 2019 dan 2022.

“Di antara empat yang kami bisa amankan itu ada dua orang residivis dengan tindak pidana yang sama dilakukan pada tahun 2022 dan juga 2019. Ada dua orang,” ujar Victor.

Polisi menduga kedua residivis tersebut direkrut melalui jaringan lama pelaku tindak pidana uang palsu. Keduanya dinilai memiliki keahlian dalam mengoperasikan peralatan untuk memproduksi uang palsu.

Victor mengatakan jaringan tersebut kembali menghubungkan pelaku setelah mereka selesai menjalani hukuman.

“Mereka ini namanya jaringan ya, jadi pada saat salah satunya, salah duanya itu keluar dari tahanan mereka akan menginformasikan kira-kira ada kegiatan apa atau pekerjaan apa yang sama yang bisa dibantu,” katanya.

Menurut dia, perekrutan anggota dilakukan secara selektif karena sindikat membutuhkan orang dengan kemampuan khusus, terutama dalam mengoperasikan peralatan pencetak.

“Mereka melalui jaringan-jaringan juga menghubungi karena mereka juga tidak sembarang untuk melakukan rekrut. Dan juga yang punya kemampuan khusus terutama yang pernah residivis ataupun memang yang punya keahlian dalam alat mencetak,” ujar Victor.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan produksi, antara lain mesin offset, printer, alat pressing benang pengaman, tinta, laptop, dan berbagai perlengkapan lainnya.

Nilai peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Victor mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam pendanaan maupun jaringan produksi.

“Peralatan yang di dalam ini sementara ini keterangan baru dari AB sebagai pihak yang memesan. Tapi nanti kami akan kembangkan pada pihak-pihak lain karena dari nilai aset sementara ini kurang lebih alat untuk memproduksi itu nilainya cukup besar, itu Rp1 miliar untuk alat yang ada di dalam,” katanya.

Polisi menyebut uang palsu yang diproduksi sindikat tersebut memiliki kualitas yang menyerupai uang asli. Uang palsu itu dilengkapi sejumlah unsur, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara.

Sebagian uang palsu telah dipotong dan siap diedarkan, sedangkan sebagian lainnya masih dalam bentuk lembaran.

Meski demikian, polisi memastikan seluruh 360.000 lembar uang palsu yang diproduksi sindikat tersebut belum sempat beredar di masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here