Jakarta, Spoiler.id — PDI Perjuangan menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan terkait syarat pendidikan saat pendaftaran Pilpres 2024.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan dirinya telah menyarankan Gibran mundur sejak perkara tersebut memasuki tahap pembuktian di MK.
Menurut Andreas, pengunduran diri Gibran dinilai dapat menghentikan polemik yang muncul dalam perkara tersebut.
“Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Andreas mengatakan keputusan untuk mundur dinilai lebih baik dibandingkan Gibran tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden di tengah polemik mengenai persyaratan pendidikan yang dibahas dalam persidangan MK.
Dia juga menyoroti putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat.
“Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK. Nah, sekarang terbukti, apakah mau menjalani tugas sebagai Wapres sambil ambil Paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur, lebih terhormat,” ujar Andreas yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) malam di Gedung MK, Jakarta.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena Gibran telah berstatus sebagai Wakil Presiden.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sedikitnya 12 pemohon. Mereka terdiri atas sejumlah individu, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta Partai Ummat.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi PDIP untuk kembali menyuarakan pandangan agar Gibran mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































