Skandal Setoran BRI Manna: Rp180 Juta Menguap Jadi Rp170 Juta, Debitur Diduga Jadi Korban Manipulasi

0
65

Bengkulu Selatan, Spoiler.id — Dugaan kejahatan perbankan yang melibatkan oknum Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manna kini menyita perhatian publik. Sengketa agunan yang menimpa debitur Erna Nengsih mengungkap dugaan manipulasi administrasi dan “penguapan” dana setoran sebesar Rp10 juta yang dinilai terstruktur.

Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Provinsi Bengkulu, Tamsir, secara tegas mengungkap kronologi yang dinilai janggal dalam transaksi pembayaran kewajiban debitur tersebut.

Peristiwa ini bermula saat Erna Nengsih menerima pemberitahuan rencana lelang agunan tertanggal 19 November 2019. Pihak bank memberikan tenggat waktu hingga 12 Desember 2019 agar debitur menyetorkan dana senilai Rp180 juta untuk membatalkan proses lelang.

Demi mempertahankan asetnya, Erna berupaya keras menjual aset lain hingga dana Rp180 juta berhasil terkumpul.

Transaksi Tanpa Slip dan Kejanggalan Tanggal

Pada 18 Desember 2019, Erna mendatangi Kantor BRI Manna untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp180 juta. Penyerahan uang tersebut dilakukan di hadapan tiga saksi, yakni Ahmad Rijani, Lendrawati, dan Deli, kepada oknum karyawan bank bernama Yusdi.

Namun, alih-alih menerima slip setoran resmi sebagai bukti pembayaran, debitur hanya diberikan lembar print-out histori pembayaran lama. Ketiadaan bukti fisik transaksi tersebut dinilai menjadi celah yang diduga memungkinkan terjadinya manipulasi data keuangan.

Dugaan kejanggalan tersebut semakin menguat berdasarkan dokumen Putusan Mahkamah Agung Nomor 924 K/Pdt/2024. Dalam fakta persidangan, pihak perbankan dan Yusdi mencatat setoran yang diterima hanya sebesar Rp170 juta dengan tanggal transaksi 12 Desember 2019.

Dari data tersebut, terdapat dua indikasi kejanggalan yang disoroti:

Selisih Dana: Dana tunai sebesar Rp180 juta yang diserahkan debitur tercatat menjadi Rp170 juta dalam catatan bank. Keberadaan selisih dana sebesar Rp10 juta tersebut dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Anomali Tanggal Transaksi: Transaksi tunai yang menurut keterangan baru diserahkan pada 18 Desember 2019 tercatat dalam sistem bank dengan tanggal 12 Desember 2019, atau enam hari sebelum penyerahan uang.

“Bagaimana mungkin uang yang baru diserahkan pada tanggal 18 Desember dapat terinput secara sistematis pada tanggal 12 Desember? Ini adalah manipulasi administrasi yang sangat telanjang dan memprihatinkan,” tegas Tamsir.

Desakan Pengusutan Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Ketiadaan slip setoran fisik yang tidak diberikan oleh oknum perbankan saat transaksi menjadi kendala utama debitur dalam pembuktian formal di tingkat kasasi.

Kendati demikian, kesaksian dari para saksi yang hadir di lokasi transaksi dinilai dapat menjadi bagian dari informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur.

LSM P2NAPAS bersama DPW IMO Provinsi Bengkulu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan melakukan investigasi secara mendalam.

Menurut kedua lembaga tersebut, persoalan ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses transaksi dan pencatatan setoran tersebut.

Mereka menilai kasus tersebut tidak hanya perlu dilihat sebagai sengketa perdata, tetapi juga perlu ditelusuri dari sisi dugaan tindak pidana perbankan maupun dugaan penipuan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

Pewarta: Agusian
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here