Terkait Pemyerobotan Lahan Warga, Adv.Riko Akan Somasi PT DDP, Jika Tak Ada Penyelesaian Siap Tempuh Gugatan Perdata dan Jalur Pidana

0
8

Mokumuko, Spoiler.id — Persoalan dugaan penguasaan lahan milik Ira Sari Muslimah oleh PT DDP di wilayah Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya dilakukan mediasi di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Mukomuko namun belum mencapai kesepakatan mengenai nilai ganti rugi, kuasa hukum Ira Sari Muslimah, Advokat Riko Putra, S.Ip., S.H., M.H., dari Kantor Hukum RIKO PUTRA & REKAN, memastikan akan mengambil langkah hukum lebih tegas.

Riko menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan somasi kepada PT DDP untuk meminta penyelesaian atas penguasaan lahan yang menurut pihaknya merupakan hak kliennya.

“Kita akan somasi PT DDP terlebih dahulu. Kita berikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik. Namun apabila somasi tidak ditindaklanjuti dan tidak ada itikad untuk menyelesaikan persoalan, maka kami akan menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum pidana berdasarkan fakta serta bukti yang kami miliki,” tegas Riko.

Klaim Penguasaan 13.350 Meter Persegi Sejak 2013

Menurut keterangan kuasa hukum berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak klien, objek tanah tersebut memiliki luas keseluruhan sekitar 17.280 meter persegi dan tercatat dalam SHM Nomor 00004 atas nama Subroto.

Sementara itu, Ira Sari Muslimah mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan riwayat pembelian bersama almarhum suami pertamanya, Siboro, yang dituangkan dalam surat jual beli tertanggal 3 Februari 2008.

Dari keseluruhan luas tanah tersebut, sekitar 13.350 meter persegi disebut telah dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh PT DDP sejak sekitar tahun 2013, sedangkan sekitar 3.930 meter persegi disebut masih berada dalam penguasaan pihak pemilik.

Klaim mengenai penguasaan lahan tersebut kini menjadi bagian yang akan diperiksa dan dibuktikan melalui dokumen kepemilikan, riwayat tanah, kondisi lapangan serta bukti-bukti lainnya.

Pernah Dimediasi BPN Mukomuko

Riko mengatakan, persoalan tersebut bukan baru pertama kali dibicarakan. Sebelumnya, sengketa telah dibawa ke BPN Kabupaten Mukomuko untuk dilakukan mediasi.

Dalam proses tersebut, menurut pihak pemilik, terdapat opsi penyelesaian berupa pengembalian tanah kepada pemilik atau penyelesaian melalui pembayaran ganti rugi yang disepakati kedua belah pihak.

Namun hingga saat ini belum terjadi kesepakatan final.

“Memang sudah pernah dilakukan mediasi di BPN Mukomuko. Dari proses tersebut ada pembicaraan mengenai penyelesaian, termasuk opsi pengembalian tanah atau ganti rugi. Pihak PT DDP disebut bersedia memberikan ganti rugi, tetapi nilai yang ditawarkan menurut klien kami masih jauh dari nilai yang dianggap layak, sehingga belum terjadi kesepakatan,” ujar Riko.

Menurutnya, besaran ganti rugi yang ditawarkan harus mempertimbangkan luas tanah, lamanya penguasaan, kondisi objek serta potensi kerugian yang dialami pemilik selama tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan.

Dua Pilihan untuk PT DDP

Riko menegaskan, kliennya pada prinsipnya hanya menawarkan dua pilihan penyelesaian.

Pertama, PT DDP mengembalikan tanah yang menjadi hak kliennya.

Kedua, apabila pengembalian tanah tidak memungkinkan, maka dilakukan ganti rugi dengan nilai yang wajar dan disepakati berdasarkan perhitungan kerugian yang nyata.

“Pilihan klien kami sederhana. Kembalikan tanah tersebut atau selesaikan dengan ganti rugi yang layak. Jangan sampai tanah yang menurut dokumen dan bukti yang kami pegang merupakan hak klien kami dikuasai terlalu lama tanpa penyelesaian yang jelas,” kata Riko.

Jika Masuk Pengadilan, Nilai Tuntutan Bisa Lebih Besar

Riko juga mengingatkan PT DDP agar mempertimbangkan penyelesaian sebelum perkara masuk ke pengadilan.

Sebab, apabila nantinya gugatan perdata benar-benar diajukan, pihaknya tidak hanya akan memperhitungkan nilai tanah, tetapi juga berbagai kerugian yang menurut kliennya timbul akibat penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

“Kalau perkara ini sampai masuk ke pengadilan, tentu perhitungannya akan berbeda. Kami akan menghitung seluruh kerugian materil dan immateril yang dialami klien. Jadi nilai yang kami tuntut di pengadilan nantinya belum tentu sama dengan angka yang kami minta dalam tahap penyelesaian sekarang,” tegasnya.

Akan Hitung Hasil Sawit Sejak 2013

Salah satu komponen yang menurut Riko akan menjadi perhatian dalam perhitungan kerugian adalah hasil atau buah sawit yang disebut telah dinikmati dari lahan tersebut selama tanah dikuasai dan/atau dimanfaatkan.

Pihaknya akan melakukan penghitungan terhadap potensi hasil sawit sejak sekitar tahun 2013 hingga saat ini, sepanjang dapat dibuktikan secara hukum.

“Kami juga akan menghitung berapa produksi atau hasil sawit dari lahan tersebut sejak tahun 2013 sampai sekarang. Tentunya perhitungan itu akan didukung dengan bukti dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk luas lahan, tanaman yang ada, masa produksi, serta hasil yang diperoleh,” jelas Riko.

Menurutnya, penghitungan tersebut penting untuk mengetahui secara objektif besarnya kerugian yang mungkin dialami kliennya.

Somasi Menjadi Langkah Awal

Riko menegaskan, somasi bukan berarti pihaknya menutup ruang penyelesaian secara damai.

Sebaliknya, somasi diberikan sebagai kesempatan terakhir kepada PT DDP untuk menyelesaikan persoalan sebelum pihaknya membawa perkara tersebut ke ranah litigasi.

“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara baik. Tetapi tentu harus ada keseriusan dan itikad baik dari pihak PT DDP. Kalau tidak ada penyelesaian setelah somasi, kami siap membawa persoalan ini ke pengadilan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pidana sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan bukti yang diperoleh.

“Untuk langkah pidana, kami akan melihat fakta dan bukti terlebih dahulu. Jika memang ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu akan kami tempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

PT DDP Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, PT DDP belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait klaim penguasaan lahan seluas sekitar 13.350 meter persegi tersebut maupun mengenai perbedaan nilai ganti rugi yang menjadi persoalan.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai perkara ini juga menyebut bahwa persoalan telah melalui proses mediasi di BPN Mukomuko dan belum menghasilkan kesepakatan final. citeturn0view0

Karena itu, seluruh klaim mengenai status penguasaan lahan, riwayat kepemilikan, nilai kerugian, maupun dugaan pelanggaran hukum masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan terbuka untuk mendapatkan klarifikasi dari PT DDP maupun pihak terkait lainnya.

Advokat Riko Putra bersama Kantor Hukum RIKO PUTRA & REKAN menegaskan akan mengawal kepentingan hukum Ira Sari Muslimah hingga persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here