Jakarta, Spoiler.id — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan harta sah milik pelaku tindak pidana dapat dirampas sebagai aset pengganti apabila hasil kejahatan yang menjadi objek perampasan telah dialihkan, dicuci, atau tidak lagi ditemukan.
Hal itu disampaikan Fatahillah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Senin (5/10/2026), saat menjelaskan konsep tainted assets atau harta tercemar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Fatahillah, aset tercemar merupakan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, tetapi telah dialihkan, dicuci, atau tidak lagi dapat ditemukan.
Dalam kondisi tersebut, kata dia, harta sah milik pelaku dapat digunakan sebagai aset pengganti sepanjang tindak pidana dan kerugian yang ditimbulkan telah terbukti.
“Kalau hasil tindak pidananya tidak bisa ditemukan, dia bisa diganti dengan aset sah,” kata Fatahillah.
Meski demikian, ia menegaskan nilai aset yang dirampas sebagai pengganti tidak boleh melebihi kerugian yang terbukti akibat tindak pidana.
Menurut dia, apabila kerugian yang terbukti sebesar Rp200 juta, maka nilai perampasan pada dasarnya juga dibatasi sebesar Rp200 juta.
“Tidak boleh melakukan penyitaan dan perampasan di luar dari kerugian yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana,” ujarnya.
Fatahillah juga menjelaskan bahwa keuntungan yang diperoleh dari investasi menggunakan uang hasil kejahatan dapat menjadi bagian dari aset yang dirampas karena keuntungan tersebut berasal dari dana yang terkait dengan tindak pidana.
Aset pengganti
Fatahillah mengatakan konsep tainted assets berkaitan dengan aset yang telah terkontaminasi tindak pidana, termasuk aset yang sudah dialihkan atau dicuci.
Apabila aset hasil kejahatan tersebut tidak lagi ditemukan, mekanisme substituted assets atau aset pengganti dapat digunakan untuk mengejar nilai kerugian yang ditimbulkan.
Ia juga menyoroti kondisi ketika proses pidana telah berjalan, tetapi aset hasil kejahatan tidak ikut disita atau dirampas. Menurut dia, mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) tetap perlu dibuka dalam kondisi tersebut, termasuk ketika aset berada dalam penguasaan pihak ketiga.
“Proses pidananya sudah berjalan, sudah dihukum, tetapi aset tersebut tidak disita dan dirampas. Ini tetap bisa berjalan karena dianggap unsuccessful dalam prosesnya,” katanya.
Fatahillah menilai RUU Perampasan Aset juga perlu memperjelas jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tersebut.
Menurut dia, cakupannya tidak hanya tindak pidana yang merugikan keuangan negara, tetapi juga kejahatan ekonomi yang menimbulkan banyak korban.
Ia mencontohkan kasus First Travel dan Koperasi Indosurya yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
“Kalau fraud yang bahkan public fraud seperti kasus First Travel, Koperasi Indosurya dan lain sebagainya itu kan kerugiannya cukup banyak terhadap masyarakat,” ujarnya.
Pembahasan konsep aset pengganti dan tainted assets tersebut menjadi bagian dari masukan akademisi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Konsep tersebut berkaitan dengan upaya memastikan nilai kerugian akibat tindak pidana tetap dapat dipulihkan ketika aset yang berasal langsung dari kejahatan sudah tidak ditemukan.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































