Kejagung Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Hektare Kawasan Hutan kepada Negara

0
7

Jakarta, Spoiler.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyerahkan uang senilai Rp13,24 triliun hasil penerimaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada negara, Selasa (6/10/2026).

Selain dana tersebut, Kejagung juga menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada negara. Penyerahan berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dan dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

Seluruh dana yang diserahkan selanjutnya masuk ke kas negara.

Berdasarkan pantauan di lokasi, uang pecahan Rp100.000 yang menjadi bagian dari dana tersebut ditampilkan dalam bentuk tumpukan di atas panggung utama. Uang itu dibungkus plastik dan ditempatkan di sejumlah bagian panggung.

Tumpukan uang yang dipajang tersebut terlihat memenuhi sebagian besar area panggung utama dengan ketinggian yang diperkirakan mencapai sekitar tiga meter.

Dana Rp13,24 triliun tersebut berasal dari tiga sumber penerimaan. Pertama, denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,475 triliun.

Kedua, penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8,229 triliun. Ketiga, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1,535 triliun.

Dalam penyerahan simbolis, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana tersebut kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dana senilai Rp13,24 triliun itu selanjutnya menjadi penerimaan negara.

Selain dana, Jaksa Agung juga menyerahkan kawasan hutan tahap VIII seluas 259.230,73 hektare kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Dari total kawasan tersebut, sektor perkebunan menyumbang kawasan seluas 140.762,04 hektare. Kawasan itu diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.

Sementara itu, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi.

Adapun kawasan dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Penyerahan dana dan kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah melalui Satgas PKH.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here