Bengkulu, Spoiler.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni dalam pengembangan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Penyitaan kendaraan tersebut dilakukan penyidik KPK pada 10 Agustus 2026 di wilayah Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kendaraan roda empat tersebut disita dari Vinna Ledy Anggraheni yang diperiksa dalam perkara tersebut.
“Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).
Budi mengatakan mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta. Penyidik masih mendalami keterkaitan pemberian kendaraan itu dengan perkara yang tengah ditangani.
“Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” katanya.
Sebelumnya, Vinna Ledy telah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (3/8/2026). Namun, KPK belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pengembangan Kasus Suap Proyek
Kasus yang tengah dikembangkan KPK tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
Dalam perkara awal tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga terdapat pihak swasta dalam perkara di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik suap pada proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi guna mencari dan mengamankan barang bukti.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dengan mekanisme tersebut, KPK masih melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Penyidik masih mendalami aliran dana, pemberian aset, serta keterkaitan sejumlah pihak dengan proyek-proyek yang menjadi objek penyidikan.

















































