Tiga Guru SDIT di Bengkulu Laporkan Dugaan Pemberhentian Sepihak ke Kementerian HAM

0
20

Bengkulu, Spoiler.id — Tiga guru di salah satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kota Bengkulu melaporkan dugaan pemberhentian sepihak yang mereka alami setelah mengabdi selama belasan tahun kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Kamis (27/8/2026).

Ketiga guru tersebut masing-masing berinisial RS, EL, dan TA. Salah satu di antaranya, EL, disebut telah mengabdi selama 13 tahun di sekolah swasta tersebut.

Ketiganya didampingi tim advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Respublica saat menyampaikan pengaduan ke Kantor Wilayah Kementerian HAM di Jalan Pangeran Natadirja, Kota Bengkulu.

Advokat LBH Respublica Ridhotul Hairi mengatakan pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara ketiga guru dan petugas Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan yang wilayah kerjanya mencakup Provinsi Bengkulu.

Setelah pertemuan tersebut, tim kuasa hukum melengkapi dan menyerahkan format pengaduan resmi yang memuat lima pokok tuntutan terhadap pihak yayasan.

“Pada pokoknya ada lima tuntutan kami, itu terjadinya dugaan pelanggaran HAM yang sudah dilakukan oleh pihak yayasan,” kata Ridhotul kepada wartawan seusai menyampaikan laporan.

Menurut dia, lima tuntutan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan yang dialami para guru sejak menjalankan pekerjaan hingga berakhirnya hubungan kerja dengan pihak sekolah atau yayasan.

KemenHAM Sebelumnya Turun Tangan

Sebelum pengaduan resmi disampaikan, Kementerian HAM telah melakukan koordinasi dan penggalian informasi terkait persoalan yang dialami ketiga guru tersebut.

Berdasarkan surat perintah yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan, tim ditugaskan menggali informasi mengenai dugaan pelanggaran HAM terkait pemberhentian sepihak terhadap tiga guru SDIT.

Penggalian informasi tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, pihak yayasan dan sekolah, serta ketiga guru yang diberhentikan.

Dengan disampaikannya pengaduan resmi tersebut, persoalan yang dialami ketiga guru kini berkembang dari perselisihan ketenagakerjaan menjadi pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang meminta penanganan lebih lanjut.

Persoalan tersebut bermula ketika ketiga guru menyatakan diberhentikan dari SDIT pada awal Agustus 2026. Mereka kemudian membawa persoalan tersebut ke Disnakertrans untuk mendapatkan penyelesaian.

Setelah melalui proses mediasi dan pendampingan hukum, ketiganya kini mengadukan lima pokok dugaan pelanggaran kepada Kementerian HAM.

Pihak kuasa hukum berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku sehingga hak-hak ketiga guru yang merasa dirugikan dapat memperoleh kepastian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here