BGN Wajibkan Kepala SPPG Hadir di Dapur MBG Mulai Pukul 02.00 WIB

0
6

Jakarta, Spoiler.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan alasan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan hadir di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak pukul 02.00 WIB.

Sudaryono mengatakan kehadiran kepala SPPG pada jam operasional tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh standar operasional prosedur (SOP) program MBG dijalankan dengan benar.

Menurut dia, sejumlah kasus keracunan makanan pada penerima manfaat terjadi akibat penerapan SOP yang tidak disiplin. Bahkan, dalam beberapa temuan, kepala SPPG diketahui tidak berada di dapur ketika proses operasional berlangsung.

“Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan,” kata Sudaryono dalam kanal resminya yang dikutip di Jakarta, Jumat.

Untuk memperkuat pengawasan, BGN menerbitkan surat edaran yang mengatur jam operasional kepala SPPG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam ketentuan tersebut, kepala SPPG diwajibkan berada di dapur mulai pukul 02.00 hingga 08.00 WIB. Mereka juga diwajibkan menambah dua jam kerja pada sore hari ketika dilakukan penerimaan bahan baku.

“Jam ASN PPPK kepala SPPG adalah jam operasional dapur, dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari,” ujarnya.

Sudaryono menegaskan kepala SPPG memiliki tanggung jawab memastikan seluruh tahapan pengolahan makanan berjalan sesuai SOP, mulai dari penerimaan dan penyimpanan bahan baku hingga proses memasak serta pemorsian makanan.

Selain mengawasi proses pengolahan, kepala SPPG juga diwajibkan memperhatikan aspek kebersihan dan higienitas. Saat memantau proses memasak dan pemorsian, kepala SPPG diwajibkan menggunakan sarung tangan dan penutup kepala.

BGN juga menyiapkan sanksi tegas bagi kepala SPPG yang tidak menjalankan kewajibannya. Kepala SPPG yang tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan dapat dikenai pemberhentian dengan tidak hormat.

“Kalau Anda misalnya jadi guru di sekolah dengan status PPPK, harus hadir di setiap kegiatan belajar mengajar (KBM). Kalau Anda tidak hadir di jam belajar mengajar selama 10 hari berturut-turut, di kantor Anda, maka tanpa adanya keterangan, itu ancamannya pemberhentian dengan tidak hormat,” jelas Sudaryono.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya BGN memperketat pengawasan operasional SPPG dan memastikan pelaksanaan program MBG memenuhi standar keamanan, kebersihan, serta kualitas makanan bagi penerima manfaat.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here