Polri Tegaskan Pendekatan Humanis dalam Layani Penyampaian Aspirasi Masyarakat

0
7

Jakarta, Spoiler.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya mengedepankan pendekatan humanis, prosedural, dan berlandaskan hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum.

Penegasan tersebut disampaikan Polri sebagai bagian dari upaya meluruskan informasi yang dinilai mengalami distorsi, sekaligus memastikan seluruh proses pelayanan penyampaian aspirasi tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri bekerja atas nama hukum, dibatasi oleh hukum, serta seluruh tindakan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum,” kata Trunoyudo di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polri menjalankan langkah-langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum secara terukur.

Upaya preemtif dilakukan melalui deteksi dini, peringatan dini, pencegahan dini, sosialisasi, edukasi, literasi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.

Polri, kata dia, mengedepankan pendekatan pemolisian yang humanis pada tahap awal untuk mencegah berbagai potensi gangguan berkembang menjadi ancaman nyata, baik di ruang siber maupun di tengah masyarakat.

“Pada fase awal, Polri mengedepankan pendekatan pemolisian yang humanis melalui deteksi dini, peringatan dini, dan pencegahan dini terhadap segala bentuk potensi gangguan agar tidak berkembang menjadi ambang gangguan di ruang siber maupun fisik,” ujarnya.

Selain itu, Polri juga membangun kemitraan dengan masyarakat melalui strategi cooling system. Sejumlah elemen, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, komunitas peduli hak asasi manusia, hingga unsur masyarakat sipil dilibatkan dalam menjaga suasana kondusif.

“Melalui strategi cooling system yang terencana sejak fase sosialisasi, Polri secara aktif membangun kemitraan warga dan orkestrasi multi-pihak. Polri melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, komunitas peduli HAM, serta segenap elemen sipil untuk menyuarakan perdamaian dan menjaga kondusivitas lingkungan masing-masing,” katanya.

Dalam aspek edukasi dan literasi, Polri juga mengoptimalkan instrumen kehumasan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, menangkal disinformasi, serta meredam potensi ketegangan sosial.

“Segenap instrumen kehumasan dikerahkan untuk menyajikan narasi edukatif, menangkal disinformasi, serta meredam ketegangan sosial sehingga publik memahami pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan,” ujar Trunoyudo.

Pada tahap preventif, Polri menghadirkan personel di sejumlah lokasi strategis melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli atau turjawali.

Kehadiran personel kepolisian, termasuk jajaran Samapta dan Lalu Lintas, dilakukan di titik-titik krusial, objek vital, serta jalur aktivitas masyarakat sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan.

“Pada tahap pelayanan pelaksanaan aksi, kehadiran fisik personel berseragam di titik-titik krusial objek vital dan rute aktivitas masyarakat guna meningkatkan efek pencegahan yang nyata,” katanya.

Polri juga menegaskan kehadirannya dalam kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat bertujuan untuk memfasilitasi hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Selain menjamin penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan aman, personel kepolisian juga bertugas menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat.

“Kehadiran Polri di lapangan didesain untuk memfasilitasi hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat, memastikan arus lalu lintas tetap berjalan, serta memberikan perlindungan kemanusiaan yang inklusif, termasuk melalui pendekatan persuasif seperti kehadiran Polisi humanis dan Polisi Wanita atau Polwan,” ujarnya.

Sementara itu, penegakan hukum disebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium yang dilakukan secara terukur apabila situasi berkembang menjadi gangguan nyata.

Penindakan dilakukan apabila terdapat ancaman terhadap keselamatan jiwa, hak asasi manusia, maupun fasilitas publik.

“Penegakan hukum dan tindakan represif merupakan upaya terakhir yang hanya diambil apabila situasi telah bergeser dari ambang gangguan menjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, atau fasilitas publik,” tutur Trunoyudo.

Ia menegaskan setiap tindakan tegas dan proses penegakan hukum yang dilakukan personel di lapangan harus berada dalam koridor hukum dan berdasarkan asas proporsionalitas serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap tindakan tegas dan penegakan hukum di lapangan didasarkan secara ketat pada koridor hukum, undang-undang yang berlaku, serta asas proporsionalitas yang prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Polri juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Sinergi seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat memperkuat langkah preemtif dan preventif dalam menjaga situasi tetap kondusif.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan melalui SuperApps Presisi Polri maupun layanan Polisi 110.

“Polri sangat mengapresiasi dan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mengutamakan keselamatan seluruh masyarakat dan tetap berjalannya aktivitas sosial masyarakat lainnya,” kata Trunoyudo.

Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban dengan mengedepankan sikap damai serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here