KPK Duga Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Terima Uang dari Proyek PUPR

0
9

Jakarta, Spoiler.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan penerimaan uang tersebut masih terus didalami penyidik dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani lembaga antirasuah itu.

“Ada dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kota Bengkulu,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Selain dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu, KPK juga menduga Vinna Ledy menerima uang dari pihak swasta di luar proyek pemerintah tersebut.

“Selain mendapatkan sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh PUPR, ada juga dugaan penerimaan dari swasta lainnya,” katanya.

KPK masih mendalami seluruh informasi dan bukti terkait dugaan penerimaan uang tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada 11 Maret 2026.

Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara itu pada 20 Juli 2026. Namun, pada saat pengumuman tersebut, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara.

Dalam rangkaian pengembangan penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.

Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang berada di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Selain melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti, KPK juga telah menyita aset milik Vinna Ledy Anggraheni.

Pada 10 Agustus 2026, penyidik KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut di wilayah Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pada 31 Agustus 2026, KPK kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan.

Penyidik masih terus menelusuri asal-usul serta keterkaitan sejumlah aset dan dugaan penerimaan uang tersebut dengan rangkaian perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dikembangkan KPK.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here