KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu dalam Kasus Dugaan Suap Proyek

0
11

Jakarta, Spoiler.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Bambang Hermanto dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2026).

“Hari ini, Jumat (4/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BH selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta.

Menurut Budi, Bambang Hermanto telah memenuhi panggilan penyidik KPK dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.03 WIB.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang terus dikembangkan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemerintah di Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Maret 2026 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara pada 20 Juli 2026. Dalam pengembangan kasus tersebut, lembaga antirasuah masih melakukan pendalaman dan saat itu belum mengumumkan penetapan tersangka baru.

Penggeledahan dan Sita Uang Rp4 Miliar

Dalam rangkaian pengembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.

Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman.

Dari salah satu lokasi penggeledahan, KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Selain penggeledahan, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah aset dalam rangka pengembangan perkara tersebut.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pada 31 Agustus 2026, penyidik KPK juga menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy Anggraheni yang berada di Jakarta Selatan.

KPK hingga kini terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dugaan suap proyek yang tengah dikembangkan di wilayah Provinsi Bengkulu.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here