Jakarta, Spoiler.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua pimpinan DPRD Kota Bengkulu tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Hari ini, Senin (7/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi HRM dan RW,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Pemanggilan tersebut menambah daftar anggota DPRD Kota Bengkulu yang diperiksa KPK sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek.
Berdasarkan riwayat pemeriksaan saksi, Herimanto dan Rahmad Widodo menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu ketiga dan keempat yang dipanggil penyidik KPK dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi pada 4 dan 10 Agustus 2026.
Selanjutnya, penyidik KPK memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto sebagai saksi pada 4 September 2026.
Kasus dugaan suap proyek tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang diduga terlibat dalam perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
KPK selanjutnya mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, hingga saat itu KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara.
Dalam proses pengembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.
Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
KPK menyatakan rangkaian penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain penggeledahan, KPK juga menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
Penyidik kemudian menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari proses pengembangan penyidikan perkara tersebut.
KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendalami berbagai informasi untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek di Bengkulu.
Pewarta: Restu Edi
Editor: Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































