KPK Ungkap Dugaan Pemberian Dua Mobil kepada Anggota DPRD Kota Bengkulu

0
5

Jakarta, Spoiler.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian dua unit mobil dari pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS) kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

Dua kendaraan yang diduga diberikan tersebut masing-masing Mitsubishi Pajero Sport dan Mercedes-Benz. Penyidik KPK telah menyita mobil Pajero Sport, sedangkan kendaraan Mercedes-Benz hingga kini masih dalam proses penelusuran.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menemukan bukti terkait pembelian dan dugaan pemberian mobil Mercedes-Benz dari Eno Bowo Susilo kepada Vinna Ledy Anggraheni.

Mobil tersebut diketahui menggunakan nama Rani Sorayya (RNS), yang diduga merupakan teman dekat Vinna.

“Mobil pemberian oleh swasta EBS kepada VLA, yang diatasnamakan saudari RNS, berjenis sedan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).

KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemberian aset lainnya yang diduga diterima Vinna dari pihak swasta.

“Penyidik masih terus menelusuri, apakah ada pemberian-pemberian lainnya,” ujar Budi.

Pada hari yang sama, penyidik KPK memeriksa Rani Sorayya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penggunaan nama Rani dalam kepemilikan mobil yang diduga diberikan kepada Vinna.

“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, yang diatasnamakan saudari RS,” kata Budi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, Rani Sorayya diketahui memiliki hubungan pertemanan dekat dengan Vinna. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Rani dalam perkara tersebut.

“Saudari RS ini diduga merupakan teman dekat dari saudari VLA,” tuturnya.

Selain Rani, KPK juga memanggil Irwan Arifin (IRW), pihak showroom yang menjual Mitsubishi Pajero Sport yang diduga diterima Vinna dari pihak swasta.

Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Vinna sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali dalam perkara tersebut. Penyidik sebelumnya juga telah menyita rumah dan kendaraan miliknya yang diduga berkaitan dengan pemberian pihak swasta dalam sejumlah proyek di Kota Bengkulu.

Selain dugaan pemberian kendaraan, KPK juga mendalami dugaan pemberian uang dari pengusaha kepada Vinna yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Kota Bengkulu.

“VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh,” ujar Budi.

KPK sebelumnya telah melakukan sejumlah penggeledahan di Kota Bengkulu dan menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara dugaan suap proyek ini sebelumnya bermula dari pembahasan plotting atau penentuan rekanan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan tersebut diduga melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Harry Eko Purnomo.

Dalam pertemuan itu, keduanya disebut membahas pengaturan rekanan yang akan menggarap sejumlah pekerjaan fisik dengan total nilai anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan kesepakatan pemberian fee ijon sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.

Setelah penentuan rekanan disepakati, sejumlah pihak kemudian ditunjuk untuk mengerjakan paket pekerjaan tersebut.

Tiga rekanan yang disebut dalam perkara itu adalah Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Setoran awal dari para rekanan tersebut diduga mencapai Rp980 juta dan diserahkan secara bertahap melalui perantara di lingkungan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.

Dalam perkara tersebut, Muhammad Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pewarta: Restu Edi
Editor: Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here