KPK Periksa Dirut PT CMC dalam Kasus Suap Proyek Bengkulu

0
11

Jakarta, Spoiler.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) berinisial EY sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Pemeriksaan terhadap EY dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah rumahnya pada Selasa (8/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan EY telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (9/9/2026).

“EY sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.17 WIB, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Selain EY, KPK juga memanggil pihak swasta berinisial BHS untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah OTT, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026, salah satunya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, baik di Bengkulu maupun Jakarta.

KPK Sita Rp4 Miliar

Pada 26 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pengembangan perkara kemudian berlanjut ke Jakarta. Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di Jakarta Selatan.

Penyitaan kembali dilakukan pada 31 Agustus 2026 terhadap satu unit rumah milik Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan.

Pemeriksaan terhadap EY pada Rabu dilakukan di tengah rangkaian pengembangan penyidikan tersebut. KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here