Golkar dan PKS Sepakat Usulkan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

0
18

Jakarta, Spoiler.id — Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sekitar 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan kesepahaman tersebut dicapai dalam pertemuan jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS di Jakarta, Senin (14/9/2026).

“Ya, kita bersepaham besaran PT (parliamentary threshold/ambang batas parlemen) moderat saja, sekitar lima persen,” kata Sarmuji saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

Sarmuji menjelaskan usulan ambang batas sekitar 5 persen didasarkan pada keinginan Partai Golkar agar sistem kepartaian dan pemilu dapat berjalan selaras dengan sistem pemerintahan presidensial.

Menurut dia, sistem tersebut idealnya ditopang oleh sistem multipartai sederhana, bukan multipartai ekstrem dengan jumlah partai politik yang terlalu banyak di parlemen.

“Semestinya multipartai sederhana bukan multipartai ekstrem. Jumlah partai di DPR sebaiknya tidak sangat banyak, tetapi PT tidak boleh juga terlalu tinggi agar fragmentasi ideologi di masyarakat bisa terefleksikan dalam sistem kepartaian,” ujarnya.

Ia menilai angka sekitar 5 persen masih rasional untuk diterapkan sebagai ambang batas parlemen pada pemilu legislatif mendatang.

Sebelumnya, jajaran DPP Partai Golkar menerima kunjungan DPTP PKS di Jakarta pada Senin (14/9) malam. Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, termasuk poin-poin krusial dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilu.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan pembahasan diarahkan untuk mendorong sistem pemilu yang tetap mencerminkan suara rakyat sekaligus mampu menghasilkan anggota DPR yang berkualitas.

“Kita ingin suatu sistem pemilu yang tetap mencerminkan suara rakyat, tetapi juga memungkinkan hadirnya anggota DPR yang berkualitas,” ujar Bahlil.

Selain membahas revisi UU Pemilu, pertemuan Golkar dan PKS juga membahas penguatan komunikasi serta kerja sama kedua partai, termasuk dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji dan Sekjen PKS Muhammad Kholid ditugaskan untuk membahas lebih lanjut format kerja sama kedua partai.

Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dari jumlah suara sah nasional. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen tersebut tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar norma dan besaran ambang batas parlemen diubah dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam putusan tersebut.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here