Jakarta, Spoiler.id — Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto mengatakan pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait pengembangan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, hanya berkaitan dengan tugas pokoknya sebagai pimpinan DPRD.
Herimanto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2026).
“Saya diperiksa terkait tugas pokok DPRD,” kata Herimanto saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Herimanto juga mengaku tidak mengetahui adanya aliran uang yang berkaitan dengan proyek dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan tidak mengenal pihak swasta yang disebut terseret dalam pengembangan kasus suap pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Sejauh ini saya tidak tahu, saya tahunya melalui kawan-kawan media, untuk pribadi saya tidak tahu,” ujarnya.
KPK sebelumnya memanggil Herimanto sebagai saksi bersama Dian Andini Anggraheni, adik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, dalam pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Selain Herimanto dan Dian, KPK juga memanggil Elisa Wijaya selaku Senior Purchasing PT Cahaya Mas Cemerlang untuk diperiksa sebagai saksi.
Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong
KPK sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Juli 2026 untuk mengembangkan perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Budi Prasetyo mengatakan KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
“Di mana dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Menurut Budi, pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik mendalami alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan perkara pokok.
“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengembangan kasus tersebut.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2026

















































