Bengkulu, Spoiler.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu menyayangkan kegiatan study tour SMKN 1 Kota Bengkulu ke Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang berlangsung Kamis (10/9/2026) tanpa koordinasi maupun izin resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu Zulhendri mengatakan kegiatan tersebut berpotensi melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor 100.3.4/034/DIKBUD/2025 tentang Larangan Melaksanakan Kegiatan Study Tour dan Melakukan Pungutan pada Satuan Pendidikan SMAN, SMKN, dan SLBN.
Menurut Zulhendri, surat edaran yang ditetapkan pada 25 Februari 2025 tersebut hingga kini masih berlaku dan belum pernah dicabut.
“Sampai sejauh ini pihak sekolah tidak ada koordinasi maupun pamit dengan Dikbud Provinsi Bengkulu untuk melakukan study tour,” kata Zulhendri, Senin (14/9/2026).
Zulhendri mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi kegiatan tersebut kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMKN 1 Kota Bengkulu. Pihak sekolah membenarkan adanya keberangkatan rombongan menuju Pagar Alam.
Dikbud Bengkulu selanjutnya akan melakukan penelusuran untuk mengetahui dasar dan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Jika hasil penelusuran membuktikan adanya pelanggaran, Dikbud Bengkulu menyiapkan tindakan tegas terhadap Kepala SMKN 1 Kota Bengkulu Ismail Harahap.
“Surat edaran itu masih berlaku dan belum dicabut. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar aturan atau SE Gub dengan kondisi kita saat ini,” tegas Zulhendri.
Zulhendri menegaskan setiap satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk larangan pelaksanaan study tour dan pungutan sebagaimana diatur dalam surat edaran gubernur.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 1 Kota Bengkulu Ismail Harahap belum memberikan konfirmasi maupun penjelasan resmi mengenai dasar pelaksanaan kegiatan keberangkatan siswa dan guru tersebut.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































