Siswi SMK di Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara karena Diduga Bunuh Bayinya

0
19

Bengkulu, Spoiler.id — Polresta Bengkulu menyebut siswi kelas XII sekolah menengah kejuruan (SMK) berinisial SD (17) terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara setelah diduga merampas nyawa bayi perempuan yang baru dilahirkannya di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

SD diduga membuang bayi tersebut ke aliran selokan di kawasan perumahan dekat tempat tinggalnya pada Sabtu (19/9/2026).

Kepolisian mengungkap kasus tersebut berdasarkan keterangan SD serta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Penyidik juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah bayi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

“ Saat ditemukan terdapat lumpur di paru-paru bayi dan ini yang masih dicari apakah saat dibuang masih dalam kondisi hidup atau seperti apa,” kata pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (18/9) sekitar pukul 17.00 WIB ketika SD mulai merasakan sakit dan nyeri berulang pada bagian bawah perut.

Sekitar pukul 22.00 WIB, SD kemudian tertidur. Selanjutnya, pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 02.00 WIB, ia terbangun karena merasakan nyeri perut seperti hendak buang air besar.

SD kemudian pergi ke kamar mandi. Tidak lama kemudian, keluar cairan dari alat kelaminnya dan beberapa waktu setelah itu bayi beserta plasentanya lahir.

Setelah melahirkan, SD diduga membawa bayi tersebut ke bawah jembatan yang berada tidak jauh dari rumahnya dan kemudian kembali ke rumah untuk beristirahat.

“DS melahirkan secara normal dan sudah memasuki sembilan bulan. Pelaku tinggal bersama neneknya dan saat kejadian di rumahnya ada pihak keluarga. Saat dilakukan pemeriksaan pihak keluarga tidak mengetahui bahwa pelaku sedang mengandung atau hamil,” kata polisi.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kantong selimut berwarna ungu, dua lembar sarung bantal guling, satu kantong plastik berwarna hitam, serta satu lembar celana panjang berwarna merah.

Polisi menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap SD.

Pasal tersebut mengatur mengenai pembunuhan anak sendiri oleh seorang ibu pada saat atau tidak lama setelah anak dilahirkan karena adanya ketakutan kelahiran anak tersebut diketahui orang lain.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk kondisi bayi ketika dibuang, untuk memastikan penyebab kematian dan konstruksi perkara secara keseluruhan.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here