DPR Terima Surpres Calon Dubes, Komisi I Segera Bahas

0
7

Jakarta, Spoiler.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-39 tertanggal 10 Agustus 2026 terkait permohonan pertimbangan bagi calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh untuk negara sahabat serta organisasi internasional.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan surat tersebut dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI Nomor R-39 10 Agustus 2026, hal permohonan pertimbangan bagi calon dubes luar biasa dan berkuasa penuh untuk negara-negara sahabat dan organisasi internasional,” kata Dasco dalam rapat paripurna.

Berdasarkan Pasal 231 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Dasco meminta persetujuan rapat untuk menugaskan Komisi I DPR RI membahas surat Presiden tersebut.

“Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas surat Presiden tersebut. Apakah dapat disetujui?” ujar Dasco.

Peserta rapat kemudian menyatakan setuju. Dasco selanjutnya mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan penugasan Komisi I DPR untuk membahas surpres tersebut.

Dalam rapat yang sama, Dasco juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima dua surat Presiden lainnya, yakni Surat Nomor R-43 tertanggal 1 September 2026 dan Nomor R-46 tertanggal 14 September 2026.

Kedua surat tersebut berkaitan dengan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang yang merupakan usul inisiatif DPR.

Selain surat Presiden, pimpinan DPR menerima surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 98 tertanggal 17 September 2026.

Surat tersebut berisi permohonan waktu untuk penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026.

Dasco mengatakan seluruh surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib serta mekanisme yang berlaku.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here