KPK Sita Mobil Mercy Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy

0
8

Jakarta, Spoiler.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek di Bengkulu.

Kali ini, penyidik menyita satu unit mobil Mercedes-Benz jenis sedan berwarna hitam yang diduga merupakan pemberian pihak swasta berinisial EBS kepada Vinna Ledy.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan pada Senin (21/9/2026).

“Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, yaitu mobil Mercy (Mercedes-Benz) milik VLA yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi mengatakan mobil tersebut tidak tercatat atas nama Vinna Ledy, melainkan diatasnamakan RNS yang merupakan rekan Vinna.

“Mobil tersebut diatasnamakan Sdri. RN, yang merupakan rekan VLA,” ujarnya.

Dengan penyitaan tersebut, KPK telah menyita dua mobil yang diduga merupakan pemberian EBS kepada Vinna Ledy. Sebelumnya, penyidik menyita satu unit mobil Mitsubishi pada 10 Agustus 2026.

Sementara itu, KPK masih mendalami dugaan pemberian dua kendaraan lainnya kepada Vinna Ledy, yakni Toyota Fortuner dan Innova Zenix yang diatasnamakan adiknya, DAA.

“Beberapa unit kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari EBS kepada VLA ini tentu dilakukan pendalaman dan penelusuran kaitannya seperti apa, mengapa kemudian ada pemberian sejumlah aset tersebut, serta apakah kemudian berkaitan dengan kapasitas EBS sebagai swasta dan VLA sebagai anggota DPRD di Kota Bengkulu,” kata Budi.

KPK juga masih menelusuri keterkaitan sejumlah aset tersebut dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian berujung pada penetapan lima tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK selanjutnya mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Dalam pengembangan perkara, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026, termasuk rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

Nama Vinna Ledy kemudian turut dikaitkan dalam pengembangan perkara setelah KPK mendalami dugaan penerimaan sejumlah aset dari pihak swasta EBS.

KPK sebelumnya juga telah memeriksa Vinna Ledy sebagai saksi pada 4 dan 10 Agustus 2026 untuk mendalami pengetahuannya terkait sejumlah pengadaan di Kota Bengkulu.

Hingga kini, KPK masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara serta mendalami hubungan antara pemberian aset tersebut dengan kapasitas pihak-pihak yang terlibat.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT ©SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here