Polisi Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Marunda Tersangka Gratifikasi

0
10

Jakarta, Spoiler.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Ahmad Dedi diduga menerima hadiah, janji atau gratifikasi dalam kurun waktu 2008 hingga 2016. Proses penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2017.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan Ahmad Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2023.

“Sudah lama, penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi. Tempus 2008-2016,” kata Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/8/2026).

Menurut Yusuf, penyidikan perkara tersebut dimulai pada 2017, sedangkan penetapan Ahmad Dedi sebagai tersangka dilakukan pada 2023.

“Dimulai penyidikan 2017, ditetapkan tersangka 2023,” ujarnya.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi tersebut. Namun, Yusuf belum merinci jenis barang bukti yang disita karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Saat ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri masih melengkapi berkas perkara setelah jaksa penuntut umum (JPU) memberikan petunjuk untuk penyempurnaan berkas.

“Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 jaksa peneliti,” katanya.

Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar

Penetapan Ahmad Dedi sebagai tersangka sebelumnya juga disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara tersebut, Ahmad Dedi alias Dedi Congor diduga menerima uang sekitar Rp30 miliar dari John Field, bos Blueray Cargo yang telah divonis dalam perkara korupsi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufim Husein mengatakan perkara Ahmad Dedi sebelumnya juga menjadi perhatian KPK. Namun, proses hukum terhadap yang bersangkutan kemudian ditangani aparat penegak hukum lain karena memiliki objek perkara yang sama.

“Jadi memang ini dulu ada kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK yang kemudian sebetulnya sudah lengkap dan sudah siap naik ke penyidikan, tetapi kemudian ada APH (aparat penegak hukum) lain yang objeknya sama,” kata Achmad.

Menurut dia, penetapan Ahmad Dedi sebagai tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang kini telah menjadi Kortas Tipidkor Polri.

Proses hukum terhadap Ahmad Dedi masih berjalan. Berdasarkan informasi terakhir, berkas perkara masih dikembalikan JPU kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Dalam persidangan perkara John Field, jaksa KPK mengungkap fakta bahwa pemilik Blueray Cargo tersebut terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.

John Field didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar barang impor milik Blueray Cargo Group dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

Dalam persidangan tersebut, sejumlah nama disebut diduga menerima aliran uang, termasuk Ahmad Dedi yang disebut menerima sekitar Rp30 miliar dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima sekitar Rp21 miliar.

Namun, penyebutan nama dan dugaan penerimaan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang bersalah, karena proses hukum terhadap pihak-pihak terkait masih harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here