Tersangka Investasi Bodong Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Miliar 

0
13

Bengkulu, Spoiler.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan NC alias Yeyen alias Cik Oboy sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan yang diduga merugikan ratusan masyarakat.

Dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp600 miliar setelah dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait dugaan menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasubdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan serta didukung alat bukti dan keterangan para saksi.

Menurutnya, penyidik menilai telah memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum NC dari saksi terlapor menjadi tersangka.

“Tersangka NC alias Y dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” kata Miza.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NC kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin (29/6).

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye milik Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Bengkulu dengan kedua tangan diborgol.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperdalam keterangan tersangka terkait mekanisme penghimpunan dana masyarakat dalam dugaan investasi bodong berkedok arisan tersebut.

Penyidik juga mengonfirmasi sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan dan mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan para saksi.

Selain itu, penyidik masih menelusuri aliran dana para korban serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here