Jakarta, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Provinsi Bengkulu dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek yang berkaitan dengan Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya.
Penggeledahan dilakukan selama tiga hari, mulai Rabu (5/8/2026) hingga Jumat (7/8/2026), dengan dua lokasi berada di Kota Bengkulu dan satu lokasi di Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua lokasi yang digeledah di Kota Bengkulu masing-masing merupakan rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.
“Dua lokasi di Bengkulu yaitu rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Sementara itu, penggeledahan di Kabupaten Rejang Lebong dilakukan di rumah salah satu pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK.
“Sedangkan penggeledahan di Rejang Lebong, yakni di rumah salah satu pihak swasta,” ujarnya.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga memperdalam konstruksi perkara dengan memeriksa delapan orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu pada Jumat (7/8/2026).
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami informasi serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek tersebut.
KPK sebelumnya juga telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Pengembangan penyidikan tersebut turut mengarah ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam proses pengembangan perkara, penyidik KPK sebelumnya menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.
Budi menjelaskan pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan penerimaan uang oleh pihak yang berkaitan dengan perkara dari pihak swasta lain di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya,” kata Budi dalam keterangannya pada Minggu (26/7/2026).
Menurut dia, pihak swasta tersebut diduga melakukan praktik serupa dalam lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” ujarnya.
KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta aliran dana dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026
















































