Komisi II DPR Usul Hak Keuangan Kepala Daerah Ditingkatkan agar Tak Korupsi

0
12

Jakarta, Spoiler.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah ditingkatkan dan dikaitkan dengan keberhasilan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Rifqinizamy, kepala daerah dapat diberikan insentif atau komisi berdasarkan capaian peningkatan PAD yang berhasil diwujudkan selama masa kepemimpinannya. Skema tersebut dinilai dapat menjadi salah satu langkah memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah sekaligus meminimalkan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau itu diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa perubahan regulasi tidak serta-merta mampu menghapus seluruh praktik korupsi, terutama yang dipicu oleh faktor keserakahan.

“Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain. Tugas kami di Komisi II DPR adalah ingin memastikan bahwa sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisir kejadian-kejadian serupa,” ujarnya.

Rifqinizamy menjelaskan usulan tersebut juga mempertimbangkan tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam proses pemilihan kepala daerah.

Menurut dia, besaran gaji kepala daerah saat ini dinilai belum sebanding dengan beban dan biaya politik yang harus ditanggung selama mengikuti kontestasi pilkada.

“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi. Karena itu kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional dan proporsional,” katanya.

Ia mengungkapkan Komisi II DPR sebelumnya menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang mengusulkan adanya perbaikan terhadap pengaturan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Atas dasar itu, Komisi II DPR merekomendasikan kepada pemerintah untuk merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan kepala daerah.

“Kemarin Komisi II DPR RI menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyampaikan hal yang sama, dan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Rifqinizamy.

Di sisi lain, Rifqinizamy menyampaikan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

Ia menilai kasus tersebut perlu menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah, termasuk sistem penghasilan dan hak keuangan kepala daerah.

“Ya, kita tentu turut prihatin, dan yang kedua tentu kita harus melakukan perubahan yang signifikan terhadap beberapa hal,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan sekretaris daerah setelah terjaring operasi tangkap tangan.

Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here