Jakarta, Spoiler.id – Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan internasional penyelundupan emas ilegal yang beroperasi di kawasan apartemen Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua warga negara India yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan emas menuju Dubai.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan jaringan tersebut telah menjalankan aktivitasnya selama sekitar dua bulan.
Menurut dia, jaringan tersebut diperkirakan mampu mengolah material yang mengandung emas hingga sekitar 30 kilogram per hari.
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” kata Irhamni, Jumat (16/8/2026).
Irhamni mengatakan besarnya volume material yang diduga diolah jaringan tersebut menunjukkan potensi nilai ekonomi yang sangat besar. Polisi masih mendalami asal-usul material, alur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Ia menyebut jaringan yang berhasil diungkap merupakan salah satu kelompok yang memiliki jalur penyelundupan hasil tambang menuju Dubai.
Bareskrim Amankan Dua WN India
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri mengamankan dua warga negara India.
“Kami berhasil mengamankan dua orang warga negara India kebetulan sesuai dengan paspor yang ada,” ujar Irhamni.
Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penggerebekan di dua apartemen di wilayah Jakarta Utara.
“Kita temukan di dua tempat yaitu di Apartemen Mansion Bukit Ville Fontana, kemudian yang kedua di Gloria,” katanya kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).
Irhamni mengatakan kedua WN India tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang menjalankan aktivitas penyelundupan emas ke Dubai.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya jalur penyelundupan hasil tambang ilegal ke negara lainnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan emas. Barang bukti tersebut antara lain dua kilogram emas batangan dan 18 kilogram residu hasil pengolahan emas.
Selain itu, penyidik turut menyita laptop, telepon seluler, serta paspor milik pihak yang diamankan.
Polisi masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti tersebut dengan jaringan penyelundupan emas ilegal serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

















































