Bengkulu, Spoiler.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu dengan menetapkan empat tersangka baru.
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial HS, RZ, FJ, dan RY. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara tahap pertama yang telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto mengatakan pengembangan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.
“Pengembangan perkara ini merupakan komitmen Polda Bengkulu untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat. Setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Imam Wijayanto.
Menurut dia, keempat tersangka diduga memiliki peran dalam tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu selama Tahun Anggaran 2023 hingga Mei Tahun Anggaran 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan penyesuaian kualifikasi yuridis berdasarkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik telah kembali mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya menerima petunjuk atau P-19. Penyidik kini menunggu hasil penelitian berkas untuk memperoleh status lengkap atau P-21.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















































