Komisi III DPR Dorong Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout

0
9

Jakarta, Spoiler.id – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang periode 2018–2026.

Menurut Soedeson, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami minta ini diusut tuntas. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Soedeson kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Politikus Partai Golkar itu menilai penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola sektor energi yang bersih sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas, terlebih jika perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta berdampak terhadap pelayanan publik.

“Saya sebagai anggota Komisi III mendukung penuh tindakan Kortas Tipidkor Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas perkara korupsi batu bara ini. Ini adalah agenda nasional, salah satu poin Asta Cita,” ujarnya.

Soedeson juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghambat proses penyidikan. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat.

“Siapa pun dia, apakah pejabat, pengusaha, punya kedudukan tinggi atau rendah, kalau dia bermain-main dan merugikan negara triliunan rupiah, harus diberantas. Jangan ada yang menghalangi kerja penyidik,” tegasnya.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri mengungkap tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan hasil penyelidikan awal mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sekitar Rp5 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” katanya.

Meski demikian, Robertus menjelaskan angka tersebut masih bersifat indikatif. Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai pasti kerugian negara melalui audit investigatif.

Penyelidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk PLTU selama kurun waktu 2018 hingga 2026. Dugaan praktik tersebut disebut berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sedikitnya tiga dugaan modus operandi, yakni manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dipasok, manipulasi kuantitas pasokan batu bara, serta dugaan penyimpangan dalam pembayaran atau penetapan harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Penyidik memastikan proses pendalaman perkara masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here