Bengkulu, Spoiler.id – Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu setelah menjalani pelimpahan tahap II dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama Fikri, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo juga dititipkan di rutan yang sama.
Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan KPK. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu, Rafi Rizaldi, mengatakan kedua tahanan titipan KPK diterima pada Senin (6/7) sekitar pukul 16.23 WIB.
“Senin sekitar pukul 16.23 WIB tahanan dari KPK kami terima. Setelah itu dilakukan pemeriksaan administrasi, termasuk kelengkapan berkas dan dokumen pelimpahan. Ada dua tahanan KPK yang kami terima,” kata Rafi, Rabu (8/7).
Menurut Rafi, proses penerimaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap, Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo langsung menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
“Mereka saat ini masih menjalani masa pengenalan lingkungan. Perlakuannya sama seperti warga binaan lainnya, tidak ada fasilitas ataupun perlakuan khusus,” ujarnya.
Selain pemeriksaan administrasi, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tahanan. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya dalam kondisi sehat.
Rafi menambahkan, pihak keluarga hanya mengantar hingga pintu depan rutan. Proses serah terima tahanan sepenuhnya dilakukan oleh petugas KPK bersama pihak rutan.
“Keluarga hanya mengantar sampai pintu depan. Yang masuk mendampingi proses pelimpahan hanya petugas dari KPK,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Fikri Thobari, Dian Ozhari, memastikan kondisi kliennya tetap sehat sejak tiba di Bengkulu usai pelimpahan perkara.
“Klien kami Fikri sejak tiba di Bengkulu kemarin (Senin) sore dalam kondisi sehat dan sampai hari ini juga masih sehat walafiat,” ujar Dian.
Ia menjelaskan proses pelimpahan perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum telah selesai sehingga pihaknya kini menunggu penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Tipikor.
“Serah terima dari penyidik ke JPU sudah selesai. Untuk jadwal sidang memang belum ada, tapi kami perkirakan sekitar satu minggu ke depan,” katanya.
Menurut Dian, tim kuasa hukum juga belum menerima salinan berkas perkara secara lengkap dari jaksa. Meski demikian, pihaknya telah mengetahui pokok perkara yang akan disidangkan berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong.
“Kami belum menerima berkas perkara secara keseluruhan. Namun pokok perkaranya tentu terkait OTT di Rejang Lebong,” ujarnya.
Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap proyek yang diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan di Kabupaten Rejang Lebong.
Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, yakni Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, serta Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.
Ketiga terdakwa saat ini masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Adapun Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo akan tetap menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu hingga proses persidangan dimulai.
















































