Jakarta, Spoiler.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, calon jamaah diusulkan hanya membayar sekitar Rp42,8 juta, sementara sisanya ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan skema tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban biaya yang harus dibayarkan jamaah.
“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” kata Dahnil di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, usulan tersebut dilakukan dengan mengubah komposisi pembiayaan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah dan nilai manfaat BPKH dibandingkan musim haji sebelumnya.
Ia menjelaskan, besaran usulan BPIH Rp107 juta disusun berdasarkan perhitungan berbagai komponen biaya penyelenggaraan haji yang mengalami kenaikan.
Beberapa faktor yang memengaruhi peningkatan biaya tersebut antara lain kenaikan harga avtur, tarif penerbangan, biaya akomodasi hotel, serta layanan di kawasan masyair yang disediakan Pemerintah Arab Saudi.
Meski demikian, pemerintah menegaskan tetap berupaya agar kenaikan biaya penyelenggaraan tidak membebani calon jamaah, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan.
Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan kepada Komisi VIII DPR RI, yakni sekitar 40 persen dibayarkan langsung oleh jamaah, sedangkan sekitar 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, komposisi pembiayaan menempatkan porsi pembayaran jamaah sekitar 62 persen, sementara nilai manfaat BPKH menanggung sekitar 38 persen.
“Kami berharap usulan perubahan komposisi ini dapat disetujui DPR sehingga beban biaya yang harus dibayarkan jamaah menjadi lebih ringan dibandingkan musim haji sebelumnya,” ujar Dahnil.
Ia menilai peningkatan porsi pembiayaan dari nilai manfaat BPKH masih memungkinkan berdasarkan kondisi keuangan yang ada.
Salah satu pertimbangannya adalah akumulasi dana yang tidak digunakan saat penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19, serta penyelenggaraan haji yang masih dibatasi pada 2022.
Usulan besaran BPIH 2027 tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
















































