Perkembangan Kasus Investasi Bodong di Bengkulu : Tersangka Ditahan Kerugian Korban Capai Rp5,6 miliar

0
8

Bengkulu, Spoiler.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) terus menangani perkara dugaan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin yang diduga merugikan ratusan masyarakat.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan NC alias YYN sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan penyidik tengah merampungkan proses pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah saksi sekaligus korban yang telah terdata mencapai 145 orang, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. IMAM WIJAYANTO, S.I.K. MH. menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan proses pemberkasan terus berjalan. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum memberikan keterangan agar segera melapor kepada penyidik guna mendukung kelengkapan proses penyidikan,” ujar Kombes Pol. IMAM WIJAYANTO, S.I.K. MH.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar.

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap setiap bentuk penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas setiap kegiatan penghimpunan dana melalui otoritas yang berwenang sebelum menanamkan dana, sehingga terhindar dari kerugian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here