PN Bengkulu Tolak Praperadilan Agusalim, Penyidikan Kasus Kredit Macet Bank Bengkulu Berlanjut

0
12

Bengkulu, Spoiler.id – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Bank Bengkulu, Agusalim, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan kredit macet. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dipastikan tetap berlanjut.

Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Iman. Majelis menyatakan penetapan tersangka terhadap Agusalim telah sesuai dengan ketentuan hukum dan didukung alat bukti yang cukup.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang sah,” kata Hakim Muhammad Iman saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan Agusalim sebagai tersangka dinilai telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk membatalkannya.

Majelis juga menyebut tindakan penyidik telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain menolak seluruh permohonan pemohon, majelis hakim memerintahkan penyidik Polda Bengkulu untuk melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan kredit macet tersebut hingga tahapan berikutnya sesuai prosedur hukum.

“Memerintahkan kepada penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara a quo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto mengatakan penyidik akan segera menuntaskan pemberkasan perkara dan melaksanakan pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Benar, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan. Selanjutnya kami akan melaksanakan pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Imam Wijayanto.

Dengan putusan praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan kredit macet yang menjerat mantan Direktur Bank Bengkulu itu memasuki tahapan lanjutan menuju proses penuntutan di pengadilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here