Jakarta, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana pengadaan kebutuhan kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA).
Dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB yang berkaitan dengan pengadaan berbasis Rencana Kebutuhan Kedaruratan (RKK).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan dana tersebut. Pengadaan yang seharusnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kedaruratan diduga justru menguntungkan sejumlah pihak.
“Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Taufik, selama periode 2024-2026, BNPB bekerja sama dengan sejumlah penyedia melalui mekanisme penunjukan langsung untuk memenuhi kebutuhan pengadaan. Sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan tersangka Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB.
KPK mencatat total nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Nilainya terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Penyidik menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” ujar Taufik.
Berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan KPK, PT AVE tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau setara 1,07 persen kepemilikan. Dengan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai BNPB tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penyidik juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).
Taufik mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti melalui proses penyidikan.
“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” katanya.
Kelima tersangka tersebut yakni Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidikan perkara ini masih berlanjut untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Siap Pakai BNPB, termasuk aliran dana kepada perusahaan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































