Perempuan di Seluma Diduga Palsukan Surat Kematian Suami demi Menikah Lagi

0
13

Seluma, Spoiler.id – Seorang perempuan berinisial RI, warga Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan yang menyatakan suaminya meninggal dunia. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai persyaratan untuk menikah lagi dengan pria lain.

Kasus ini mencuat setelah Arpen Astomo, yang mengaku sebagai suami RI, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polres Seluma. Dalam laporannya, Arpen juga menduga adanya keterlibatan seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Ilir Talo.

Arpen menyebut dirinya masih hidup dan kini merawat anak mereka setelah RI diduga meninggalkan rumah sejak 2025.

“Istri saya itu kabur meninggalkan rumah sejak 2025, tiba-tiba dia buat dokumen kematian saya, agar dia bisa menikah lagi,” ujar Arpen saat dihubungi, Senin (19/10/2026).

Ia mengatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian. Arpen berharap laporannya segera ditindaklanjuti dan pihak-pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Semoga laporan saya segera diproses oleh pihak kepolisian,” katanya.

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Irawadi. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam proses administrasi pernikahan, terutama saat memeriksa dokumen persyaratan yang diterbitkan pemerintah desa.

“Kami akan memberikan perhatian terhadap persoalan ini, terutama terkait ketelitian dalam proses administrasi pernikahan. Setiap dokumen persyaratan yang digunakan harus diverifikasi dengan cermat sesuai ketentuan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Irawadi.

Ia menyampaikan, Kemenag Seluma akan memberikan perhatian terhadap proses pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA), terutama dalam memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan pencatatan pernikahan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keakuratan dokumen administrasi kependudukan serta ketelitian dalam proses pencatatan pernikahan. Verifikasi dokumen perlu dilakukan secara cermat untuk mencegah penyalahgunaan administrasi yang berpotensi merugikan pihak lain.

Meski demikian, dugaan pemalsuan dokumen dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian. Penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here