Dandim Mukomuko Laporkan Dugaan Penipuan Pembangunan 32 Gerai KDMP ke Polda Bengkulu

0
17

Bengkulu, Spoiler.id – Komandan Kodim (Dandim) 0428/Mukomuko Letkol Inf. Yokki Firmansyah menempuh jalur hukum terkait dugaan penipuan dalam pekerjaan pembangunan 32 gerai Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Mukomuko. Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada 15 Oktober 2026.

Melalui kuasa hukumnya, advokat Dede Frastien, S.H., M.H., Yokki melaporkan terduga pelaku berinisial Je alias JMS atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486.

Perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan 32 unit gerai KDMP yang disepakati pada November 2025.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, pelapor telah menyerahkan uang sebesar Rp28,51 miliar kepada terlapor untuk pelaksanaan pembangunan puluhan gerai tersebut. Namun, berdasarkan pengecekan yang disampaikan dalam laporan, masih terdapat tujuh unit gerai yang dalam proses penyelesaian.

Kondisi tersebut menjadi dasar pelapor mengaku mengalami kerugian dan memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum.

Kuasa hukum pelapor, Dede Frastien, mengatakan kliennya selama ini terbuka terhadap berbagai kritik, pengaduan, maupun keluhan terkait kegiatan pembangunan yang dipersoalkan.

Menurut dia, pihaknya telah membuka ruang dialog dan berulang kali melakukan pertemuan serta mediasi. Dalam kesempatan tersebut, kliennya juga telah memberikan penjelasan secara terbuka disertai bukti-bukti terkait hal-hal yang dipertanyakan.

“Klien kami selama ini sangat terbuka akan semua kritik, pengaduan maupun keluhan terkait semua aktivitas yang dikeluhkan, membuka ruang dialog selebar-lebarnya, bahkan sudah berkali-kali dilakukan dialog dan mediasi, dan sudah dijelaskan secara detail dan terbuka semua hal yang dipertanyakan lengkap dengan bukti-buktinya,” kata Dede kepada awak media.

Dede menyayangkan persoalan tersebut pada akhirnya tetap berujung pada laporan polisi. Ia menyebut kliennya menilai terdapat upaya-upaya yang dianggap tidak lagi objektif dan tidak menunjukkan iktikad baik, sehingga jalur hukum dipilih sebagai upaya memperoleh penyelesaian.

Menurut dia, langkah pelaporan tersebut ditempuh agar persoalan yang muncul dapat diproses melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan itu kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan yang disampaikan pelapor. Namun, pelaporan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan fakta dan pertanggungjawaban hukum tetap bergantung pada hasil pemeriksaan bukti serta keterangan para pihak dalam proses hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor berinisial Je alias JMS mengenai laporan dugaan penipuan tersebut.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here