Jakarta, Spoiler.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total luas area terbakar yang tercatat dalam perkara tersebut mencapai lebih dari 35.390 hektare.
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengatakan penegakan hukum terhadap kasus karhutla yang melibatkan perorangan dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda).
“286 LP (Laporan Polisi), luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” kata Suyudi dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Dari 286 laporan polisi terkait perorangan, sebanyak 32 laporan masih dalam tahap penyelidikan, sembilan dihentikan penyelidikannya, 189 dalam proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai ditangani.
Sementara itu, penegakan hukum terhadap korporasi dilakukan oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri. Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00, terdapat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13,” ujar Suyudi.
Dari 100 laporan tersebut, enam dihentikan penyelidikannya, sedangkan 94 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Polri juga mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan. Dari kelompok tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya belum.
Adapun terhadap 71 laporan polisi lainnya, penyidik belum merekomendasikan pencabutan izin. Dalam kelompok ini, dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 69 lainnya belum. Suyudi menyebut terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing dalam penanganan perkara tersebut.
Suyudi merinci, 11 korporasi yang telah berstatus tersangka memiliki konsesi seluas 209.933 hektare, dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektare. Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka menguasai konsesi seluas 166.756 hektare, dengan area terbakar sekitar 8.849 hektare.
“Dari 11 korporasi ini, 8 korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak. Dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan,” kata Suyudi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan perusahaan yang berulang kali melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan agar bertanggung jawab. Ia juga mengancam akan mencabut izin konsesi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berulang, termasuk perusahaan asing.
Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut dalam acara Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Menurut dia, sejumlah perusahaan yang telah mengantongi konsesi selama bertahun-tahun diduga melakukan pelanggaran hingga belasan kali.
“Kebakaran hutan, ternyata ada indikasi-indikasi banyak perusahaan asing yang ikut harus bertanggung jawab. Dikasih konsesi sudah belasan tahun, ada yang melanggar tiga kali, empat kali melanggar. Ada yang belasan kali, ada yang 19 kali melanggar,” kata Prabowo.
Ia menilai pelanggaran berulang tidak seharusnya dibiarkan dan meminta agar perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi tegas.
“Ini menurut saya sudah enggak usah lah. Sudah dua kali melanggar, dicabut saja,” ujarnya.
Penanganan perkara karhutla tersebut masih berjalan. Proses penyidikan terhadap laporan yang belum selesai akan menentukan tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































