KPU Provinsi Musnahkan Logistik Surat Suara Rusak

0
26

Spoiler.id – KPU Provinsi Bengkulu Kegiatan Pemisahan Surat Suara Rusak/tidak layak pakai PSU oleh KPU Provinsi Bengkulu.

Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kemas Ajir, S.TP, didampingi oleh Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) KPU Provinsi Bengkulu, Sudirman, SH.

Turut hadir juga dalam kegiatan ini adalah Kasubbagrenminops Bagbinops Roops Polda Bengkulu, Kompol Meliayan Aziz, SH, Kanit 1 Subdit Politik Dit Ik Polda Bengkulu, AKP Sugiharto, S.I.Kom, M.AP (mewakili Dir Intelkam), Perwakilan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sdr. Dadi Sukadi, Kasubbag Logistik Sdri. Angki Galati, SH.MH, serta staf KPU Provinsi Bengkulu.

Jumlah surat suara yang akan dipisahkan dan dimusnahkan adalah sebanyak 1.734 lembar. Kegiatan pemisahan surat suara Pemilihan Suara Ulang ini telah selesai pada pukul 08.30 WIB. Selanjutnya, surat suara yang telah dipisahkan akan dibawa ke KPU Kota Bengkulu untuk dilakukan pemusnahan bersama dengan logistik surat suara rusak/tidak layak pakai yang ada di KPU Kota Bengkulu.

Setibanya di KPU Kota Bengkulu, surat suara tersebut diterima oleh Sekretaris KPU Kota Bengkulu, Sdr. Zyahroci, SH.MH. Kemudian, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sambil disaksikan oleh Pj. Walikota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi, Dandim 0407/Bengkulu, Letkol Kav Widodo Pujianto, SH, Kabidkum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pambudi, S.H, serta Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, S.IK.

Kegiatan pemisahan dan pemusnahan logistik surat suara rusak Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan aman dan kondusif, dan telah selesai pada pukul 09.15 WIB.

Pemisahan dan pemusnahan logistik surat suara rusak Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Bengkulu merupakan hasil sortir surat suara yang ada di KPU Provinsi Bengkulu.

Surat suara yang dinyatakan rusak/tidak layak pakai sesuai aturan harus dimusnahkan, dan kegiatan ini dilakukan di KPU Kota Bengkulu dengan disaksikan oleh unsur Forkompinda Kota Bengkulu, KPU Provinsi Bengkulu, dan Polda Bengkulu.

Jumlah surat suara PSU rusak/tidak layak pakai dan surat suara DPD RI (kelebihan kirim) milik KPU Provinsi Bengkulu yang telah dipisahkan sebanyak 1.734 lembar, kemudian dimusnahkan bersama dengan surat suara rusak/tidak layak pakai milik KPU Kota Bengkulu sebanyak 1.114 lembar.

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here