Komisi IX DPR Dorong Tenaga Kesehatan PPPK Juga Diangkat Menjadi PNS

0
10

Jakarta, Spoiler.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendorong pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga kesehatan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Charles, kepastian status kepegawaian penting untuk menjamin kesejahteraan tenaga kesehatan sekaligus menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Tenaga kesehatan PPPK dan PPPK paruh waktu berharap bisa segera mendapatkan status sebagai PNS, apalagi kemarin kita melihat guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat,” kata Charles dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Charles merujuk kebijakan terbaru terkait rencana pengangkatan guru PPPK menjadi PNS melalui seleksi yang dijadwalkan berlangsung pada awal 2027.

Pernyataan tersebut disampaikan Charles setelah menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).

Dalam audiensi tersebut, para tenaga kesehatan menyampaikan sejumlah aspirasi terkait status kepegawaian dan kesejahteraan yang dinilai masih perlu mendapatkan perhatian pemerintah.

Charles menilai tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab besar karena profesinya berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, tanggung jawab tersebut perlu diiringi perlindungan serta penghargaan yang memadai.

“Saya rasa harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan status yang lebih jelas dan juga penghasilan yang lebih ideal bagi tenaga kesehatan di Indonesia,” ujarnya.

Selain kepastian status, Charles mendorong peningkatan penghasilan bagi tenaga kesehatan PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

“Ada yang menyampaikan tadi bidan yang penghasilan bulanannya hanya Rp1,2 juta. Saya rasa ini harus ada perbaikan ke depan,” katanya.

Ia juga menyoroti masih adanya tenaga kesehatan yang berstatus honorer di sejumlah daerah. Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera dituntaskan sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan status tenaga non-aparatur sipil negara.

“Harapan saya pemerintah harus memberikan status yang lebih jelas, angkat saja sebagai PPPK,” ucap Charles.

Politikus yang membidangi urusan kesehatan dan ketenagakerjaan itu menambahkan perlindungan terhadap profesi tenaga kesehatan juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Salah satu ketentuan yang didorong ialah adanya kepastian mengenai batas minimum upah yang layak bagi tenaga kesehatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here