DPR Terima Surpres RUU Perlindungan Saksi dan Korban serta Keamanan dan Ketahanan Siber

0
23

Jakarta, Spoiler.id – Ketua Puan Maharani menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan saat memimpin Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” ujar Puan.

Ia menjelaskan, Surpres terkait RUU Perlindungan Saksi dan Korban tercatat dengan nomor R-06. Sementara Surpres mengenai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tercatat dengan nomor R-07.

Selain dua Surpres tersebut, DPR RI juga menerima Surpres bernomor R-08 mengenai pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah mulai menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan. DPR juga telah menyepakati bahwa RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

Di sisi lain, RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan digital nasional.

Berdasarkan keterangan Badan Siber dan Sandi Negara, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan mengatur berbagai aspek ancaman siber, termasuk potensi peristiwa atau bencana digital yang dapat menyebabkan gangguan dan kekacauan data.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here