Jakarta, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para pejabat dan aparatur pemerintah untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan mudik atau perjalanan keluarga menjelang Hari Raya Lebaran.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan KPK sebagai upaya pengendalian gratifikasi selama momentum hari raya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan kendaraan dinas yang dimaksud mencakup Barang Milik Negara, Barang Milik Daerah, maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Menurut Budi, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak digunakan di luar kepentingan kedinasan.
“Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.
Penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Selain itu, KPK juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat terkait dugaan gratifikasi maupun pencegahan tindak korupsi melalui berbagai layanan pelaporan yang telah disediakan.
Layanan tersebut dapat diakses melalui laman https://jaga.id, konsultasi melalui nomor WhatsApp +62811145575, atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198.
Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi juga dapat disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
















































