Kejagung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

0
11

Jakarta, Spoiler.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemberhentian sementara tersebut berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan keputusan pemberhentian sementara tersebut ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jaksa Agung yang memberhentikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus PT Asabri. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka.

Selain itu, Febrie kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus tersebut, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebelumnya menyatakan Febrie langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Rudi menjelaskan penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan dalam perkara TPPU. Namun, penyidik belum merinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut.

“Kasus TPPU,” ujarnya singkat.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh tahapan penegakan hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini. Semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Progres selanjutnya akan kami sampaikan,” kata Rudi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here