Empat Prajurit TNI Ditahan Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

0
13

Jakarta, Spoiler.id – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengatakan pihaknya telah mengamankan dan memeriksa para terduga pelaku, serta melakukan langkah hukum lanjutan.

“Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3).

Ia menjelaskan, keempat terduga pelaku berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Puspom TNI sebelum dititipkan penahanannya di Pomdam Jaya.

“Para tersangka sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya akan dititipkan di Pomdam Jaya yang memiliki fasilitas tahanan dengan pengamanan maksimum,” ujarnya.

Selain itu, Puspom TNI juga akan mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna mendukung proses penyidikan.

“Kita akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” kata Yusri.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik dugaan aksi penyiraman air keras tersebut. Keempat prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ini sekarang yang diduga empat tersangka sudah kita amankan untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Terkait pasal yang dikenakan, Yusri menyebut para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman bervariasi.

“Pasal yang dikenakan sementara mengacu pada KUHP dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut secara transparan serta tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here