Mantan Kadis Dikbud Lebong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Siswi PKL

0
7

Lebong, Spoiler.id – Perkembangan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, memasuki babak baru. Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong berinisial FR sebelumnya dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lebong.

Informasi mengenai dugaan penahanan FR beredar setelah sejumlah foto yang disebut-sebut memperlihatkan sosok mirip dirinya di lingkungan ruang tahanan Polres Lebong tersebar. Salah satu foto menampilkan seorang pria tanpa mengenakan baju di depan papan informasi tahanan.

Namun, foto-foto yang beredar tersebut belum dapat memastikan status hukum maupun penahanan FR. Hingga berita ini disusun, konfirmasi resmi dari kepolisian mengenai status penahanan, waktu penahanan, dan perkembangan terbaru penyidikan masih diperlukan.

Sebelumnya, dalam sejumlah pemberitaan, FR disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, juga disebut membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Kepastian mengenai perkembangan perkara ini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait langkah penyidik dalam mengumpulkan alat bukti dan menindaklanjuti laporan yang telah diterima.

Berawal dari Laporan Siswi yang Menjalani PKL

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan tindakan tidak senonoh terhadap seorang siswi SMK yang sedang menjalani PKL di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Kamis (27/8/2026), di ruang kerja pejabat yang bersangkutan. Laporan itu kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong.

Dalam penanganan perkara, penyidik disebut telah meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses tersebut kemudian berlanjut ke tahap penyidikan hingga muncul informasi mengenai penetapan FR sebagai tersangka.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap peserta didik yang sedang melaksanakan kegiatan praktik kerja di lingkungan pemerintahan.

Kasus tersebut juga menyoroti pentingnya jaminan keamanan bagi siswa yang menjalani PKL agar memperoleh lingkungan praktik yang aman dan terbebas dari dugaan pelecehan maupun tindakan yang melanggar hukum.

Meski demikian, dugaan yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Publik Menanti Konfirmasi Resmi Polres Lebong

Beredarnya foto yang diduga memperlihatkan FR di lingkungan tahanan meningkatkan perhatian masyarakat terhadap perkembangan perkara tersebut. Karena itu, keterangan resmi kepolisian mengenai status penahanan menjadi penting untuk mencegah munculnya informasi yang belum terverifikasi.

Polres Lebong diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, status hukum terbaru tersangka, serta pasal yang disangkakan sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.

Keterbukaan informasi diperlukan untuk menjaga akurasi pemberitaan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Dalam perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap peserta didik, penyampaian informasi juga harus memperhatikan perlindungan identitas dan privasi korban.

Di sisi lain, proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahannya karena penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian yang sah.

Perkembangan perkara ini masih dinantikan, terutama terkait kepastian status penahanan FR dan langkah lanjutan yang ditempuh penyidik Polres Lebong.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, perlindungan terhadap korban, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here